get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilaporkan Anak Kandung, Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Tersangka KDRT

Emosi Ditegur Bangun Siang, Suami di Bengkulu Selatan Aniaya Istri hingga Memar

Kamis, 20 Juli 2023 - 14:26:00 WIB
Emosi Ditegur Bangun Siang, Suami di Bengkulu Selatan Aniaya Istri hingga Memar
Ilustrasi kasus KDRT suami menganiaya istri di Bengkulu Selatan. (Foto: iNews.id) 

Menurutnya, dugaan tindak pidana KDRT ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Seginim dan dibackup Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut