Emosi Ditegur Bangun Siang, Suami di Bengkulu Selatan Aniaya Istri hingga Memar
Kamis, 20 Juli 2023 - 14:26:00 WIB
Menurutnya, dugaan tindak pidana KDRT ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Seginim dan dibackup Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.
Editor: Donald Karouw