8 Anggota Polda Kepri Diperiksa Buntut Tewasnya Bripda Natanael, 1 Ditetapkan Tersangka
BATAM, iNews.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa delapan anggota Direktorat Samapta terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit.
Dari pemeriksaan tersebut, satu oknum polisi senior ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa korban di mess Polda Kepri, Selasa (14/4/2026).
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, delapan anggota tersebut sudah diamankan dan kini masih diperiksa intensif.
“Hasil pemeriksaan maraton tersebut, satu orang telah resmi menyandang status tersangka. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berkembangnya penyidikan,” katanya.
Dia mengungkapkan, aksi penganiayaan ternyata tidak hanya dialami Bripda Natanael. Rekannya yang berinisial AP juga menjadi sasaran pemukulan dan tendangan. “AP hanya mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh,” ucapnya.
Hingga Selasa siang, jenazah Bripda Natanael masih berada di ruang jenazah RS Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian secara medis.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini secara transparan dan tegas. Selain penanganan secara kode etik oleh Bidpropam, kasus ini juga ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kuasa hukum sekaligus kerabat korban, Sudirman Situmeang mengatakan, pihak keluarga menerima kabar duka pada Selasa subuh. Saat itu, pihak kepolisian menginformasikan bahwa korban telah meninggal dunia dan jenazah berada di rumah sakit.
Editor: Kastolani Marzuki