Eks Plt Sekda Banggai Laut Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dijeblos ke Sel Tahanan
Sabtu, 26 Juni 2021 - 07:30:00 WIB
Menurut Reza, tersangka IST diduga telah melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi itu masih terus digelar penyidik Kejati Sulteng sehingga kemungkinan masih ada tersangka lain.
"Pemeriksaan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul," ucapnya.
Reza mengungkapkan, saat ini pemeriksaan penyidik dilakukan maraton. Baik pemeriksaan saksi maupun di lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Editor: Donald Karouw