Eks Plt Sekda Banggai Laut Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dijeblos ke Sel Tahanan
LUWUK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tersangka dan menahan mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut berinisial IST. Dia dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Jumat (25/6/2021).
Tersangka IST ditahan setelah penyelidik melakukan pemeriksaan secara maraton yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Jefry. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Provinsi Sulteng Reza Hidayat mengatakan, penahanan tersangka IST yang masih menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021.
"Penahanan terhadap tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan," ujarnya, Sabtu (26/6/2021).
Menurut Reza, tersangka IST diduga telah melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi itu masih terus digelar penyidik Kejati Sulteng sehingga kemungkinan masih ada tersangka lain.
"Pemeriksaan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul," ucapnya.
Reza mengungkapkan, saat ini pemeriksaan penyidik dilakukan maraton. Baik pemeriksaan saksi maupun di lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Editor: Donald Karouw