Dua Orang Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Kupang Terkonfirmasi Positif

Namun, akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosisasi antara anggota Polres Kupang Kota dan keluarga almarhumah.
"Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas Covid-19 memakamkan jenazah pasien Covid-19 itu di pemakaman dengan protokol Covid-19 di TPU Batukadera Kota Kupang," katanya.
Sementara itu, perwakilan dari keluarga jenazah pasien Covid-19 Abdullah Ulomando menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan.
"Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi Covid-19," ujarnya.
Abdullah berharap agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru. Keluarga pun mengimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif, harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.
Editor: Nani Suherni