Dua Orang Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Kupang Terkonfirmasi Positif

KUPANG, iNews.id - Dua orang dari 11 anggota keluarga yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 pada 17 Juli 2021 dinyatakan positif Covid-19. Mereka sebelumnya telah dites cepat antigen pada Kamis (22/7/2021).
"Pada hari Kamis (22/7/2021) Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien Covid-19 yang jenazahnya diambil paksa, hasilnya dua orang positif," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Jumat (23/7/2021).
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien Covid-19 yang dinyatakan positif itu yakni suami dan anak dari pasien tersebut.
Sbelumnya, pada hari Sabtu (17/7/2021) GMN jenazah Covid-19 diambil secara paksa oleh pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol Covid-19. Pihak keluarga tidak menerima apabila keluarga yang meninggal dunia itu dinyatakan positif Covid-19. Mereka berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.
Editor: Nani Suherni