get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Ditetapkan Tersangka, Kapten Kapal Cantika Express 77 Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 03 November 2022 - 10:23:00 WIB
Ditetapkan Tersangka, Kapten Kapal Cantika Express 77 Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapten Kapal Cantika Express 77, Ed, terancam hukuman 10 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kebakaran kapal yang menewaskan 20 penumpang. (Foto: Antara)

KUPANG, iNews.id - Kapten Kapal Cantika Express 77 berinisial Ed ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran kapal di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun," kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu (2/11/2022).

Patar menjelaskan tersangka Ed dijerat sejumlah pasal, yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e jo pasal 56 KUHP.

Mantan Kapolres Alor itu mengatakan tersangka Ed saat ini sudah ditahan di Ruang Tahti Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita berharap berkas perkaranya segera dirampungkan sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap berikutnya," ujarnya.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kebakaran kapal cepat itu. Para saksi di antaranya pemilik kapal, syahbandar dan anak buah kapal, serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

"Ada kurang lebih 20 orang saksi sudah diperiksa, termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Patar.

Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal itu terbilang cukup cepat karena hanya dalam kurun waktu satu pekan sejak terjadinya peristiwa itu pada Senin (24/10/2022).

Sementara itu, tim SAR gabungan secara resmi menghentikan operasi pencarian 17 orang penumpang yang hilang dalam peristiwa kebakaran Kapal Cepat Cantika Express 77.

"Setelah 10 hari melakukan operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang dilaporkan hilang itu, hasilnya tetap nihil sehingga sesuai hasil rapat koordinasi, maka operasi SAR resmi ditutup," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang I Putu Sudayana.

Sambil menangis, Putu Sudayana menyampaikan permohonan maaf kepada para keluarga korban yang hadir dalam kegiatan itu karena belum bisa menemukan 17 penumpang itu tersebut.

Dia mengatakan Basarnas Kupang bersama potensi SAR dari unsur TNI/Polri serta BPBD dan KSOP Kupang serta Bakamla maupun para nelayan sudah sangat optimal dalam melakukan pencarian selama 10 hari. Namun hingga hari Rabu (2/11/2022), hasilnya masih nihil belum ada tanda-tanda korban ditemukan.

"Kami mohon maaf kepada para keluarga korban karena belum bisa menemukan 17 penumpang yang masih dinyatakan hilang itu," kata I Putu Sudayana sambil menangis.

Diketahui, Kapal Cantika Express 77 terbakar di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Senin (24/10/2022) lalu. Peristiwa itu mengakibatkan sebanyak 20 penumpang meninggal dunia dan 17 orang lainnya masih dinyatakan hilang.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut