Kasus Kebakaran Kapal Cantika Express 77, Sejumlah Saksi yang Diperiksa Akan Jadi Tersangka
KUPANG, iNews.id - Sedikitnya 20 orang telah diperiksa sebagai saksi terkait kebakaran kapal Cantika Express 77. Dari 20 orang tersebut, beberapa di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Johanis Asadoma terkait perkembangan proses penyelidikan terhadap kasus terbakarnya kapal Cantika Express 77 rute Kupang - Kalabahi, Alor NTT yang mengakibatkan 20 orang meninggal dunia.
“Pastinya dari 20 saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik itu akan ada satu atau dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya kapal Cantika Express 77,” ujar Johanis saat dikonfirmasi di Kupang, Rabu (2/11/2022).
Dia menuturkan, 20 saksi yang diperiksa itu terdiri dari pihak Syahbandar Kupang, anak buah kapal, kapten kapal, wakil kapten kapal dan kepala kamar mesin (KKM) serta beberapa penumpang.
Saat ini, kata diaproses pengungkapan kasus ini masih pada tahapan penyelidikan dan belum sampai pada penyidikan.
“Kita akan umumkan nanti jika sudah ada kejelasannya dan sudah ada tersangkanya,” tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi