Disparbud Anambas Bersama Kemenpar Gelar Bimtek dan Sosialisasi Program CHSE

Adapun narasumber dari Kemenpar, yakni Asad Farag selaku Tim Peneliti Pusat dan Pengembangan dan Perencanaan Kepariwisataan (P-P2 Par). Dia menyampaikan, Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
“Kami ingin mengajak pelaku usaha sektor pariwisata dan pelaku usaha ekonomi untuk mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE ini karena kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standar protokol kesehatan di sektor pariwisata,” katanya.
Dia juga berharap kepada semua pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata untuk bersedia mendaftarkan program CHSE yang nantinya akan berlabel Indonesia Care ( I do care). Tujuannya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan.
“CHSE ini kurang lebih sama dengan logo halal dari MUI. Untuk mendapatkan sertifikasi CHSE ini, pelaku usaha harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha skala mikro dan kecil, serta perizinan lain sesuai perundang-undangan,” tuturnya.
Editor: Maria Christina