Dijanjikan Kerja di Toko, Gadis Bengkulu Dibawa Pelaku TPPO ke Pekanbaru Jadi PSK
Jumat, 14 Juli 2023 - 20:45:00 WIB
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan utang anak-anak yang dia pekerjakan. Kemudian satu bundel surat pernyataan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka EL dijerat pasal 2 Ayat (1) dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Editor: Donald Karouw