Dijanjikan Kerja di Toko, Gadis Bengkulu Dibawa Pelaku TPPO ke Pekanbaru Jadi PSK
BENGKULU, iNews.id - Gadis asal Bengkulu menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO). Dia dibawa ke Kota Pekanbaru lalu dipekerjakan di kafe sebagai pendamping lagu dan PSK.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap satu tersangka berinisial EL yang memperkerjakan korban.
"Tersangka EL ditangkap karena memperkerjakan korban SS anak di bawah umur sebagai pendamping lagu dan pekerja seks komersial di Provinsi Riau," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, Jumat (14/7/2023).
Kasus TPPO ini berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka sebagai penjaga toko di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Namun, saat korban tiba di Lubuklinggau, dia dibawa tersangka ke salah satu kafe di Pekanbaru.
"Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka. Dari HP tersebut dia menghubungi orang tuanya di Bengkulu untuk meminta dilaporkan ke polisi," katanya.
Menerima laporan, anggota Subdit IV Renekta Polda Bengkulu menyelidiki kasus dan menangkap tersangka EL di kediaman, Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan utang anak-anak yang dia pekerjakan. Kemudian satu bundel surat pernyataan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka EL dijerat pasal 2 Ayat (1) dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Editor: Donald Karouw