get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Kerja di Perusahaan Scamming

Polda Jambi Tangkap 3 Tersangka Kasus TPPO, Jual Korban ke Pria Hidung Belang

Jumat, 07 Juli 2023 - 17:05:00 WIB
Polda Jambi Tangkap 3 Tersangka Kasus TPPO, Jual Korban ke Pria Hidung Belang
Ilustrasi penangkapan pelaku TPPO modus prostitusi di Jambi. (Foto: iNews.id)

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi kembali membongkar tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, para tersangka ditangkap dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda. Dalam aksinya, mereka memperdagangkan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan menawarkan kencan singkat mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah melalui aplikasi WhatsApp ataupun MiChat. 

"Ketiga pelaku diamankan di tiga kabupaten yakni Sarolangun, Tebo dan Bungo," ujar Mas Edy, Jumat (7/7/2023).

Identitas ketiga pelaku masing-masing berinisial RC (25) warga Pelepat Ilir, Bungo. Kemudian EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV asal Tebo.

"Untuk modus para pelaku sama dan serupa, yaitu dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual," katanya.

Menurutnya, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat lalu menyelidiki secara mendalam. Pada penangkapan ini, Polda Jambi bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo untuk mencari beberapa muncikari yang telah dilaporkan masyarakat.

Saat penggerebekan, ditemukan korban sedang berada dalam kamar bersama para pria hidung belang

"Mereka ini yang telah membooking para korban melalui muncikari," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut