get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Nelayan Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Februari 2023 - 18:03:00 WIB
Diduga Jadi Pengedar Sabu, Nelayan Ini Ditangkap Polisi
Polisi menunjukan barang bukti sabu yang didapat dari nelayan diduga jadi pengedar sabu. (Foto: Febriyono Tamenk/iNews)

Dari hasil keterangan pelaku, sambungnya, barang haram tersebut didapat dari seseorang di Kendari dengan cara sistem tempel.

Dari penjual sabu, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp200.000 setiap kali menjual satu gram sabu. Rencananya, uang tersebut akan digunakan pelaku untuk melamar kekasihnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Lalunggasumeeto. 

"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut