Diduga Jadi Pengedar Sabu, Nelayan Ini Ditangkap Polisi
KONAWE, iNews.id - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai nelayan di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berisial AR (32) warga Desa Lalungga Sumeeto, Kecamatan Lalungga Sumeeto ditangkap polisi. Dia tangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.
Kapolsek Lalunggasumeeto Ipda Della Indah Lestari mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang menggelar pesta sabu dengan keempat temannya di kediamannya, Rabu (8/2/2023).
"Saat diamankan sedang pesta sabu. Pelaku ini sudah kami pantau sebulan yang lalu," katanya, (9/2/2023).
Dari hasil penggeledahan, sambungnya, petugas berhasil mengamankan 10 saset sabu dengan berat 3,2 gram beserta alat hisap dan sisa sabu yang telah digunakan.
"Hasil penyelidikan, pelaku terbukti sebagai pengedar, sementara keempat rekanya yang ikut dalam pesta sabu ditahan di Polsek Lalunggasumeeto dan akan di lakukan rehabilitasi," ujarnya.
Dari hasil keterangan pelaku, sambungnya, barang haram tersebut didapat dari seseorang di Kendari dengan cara sistem tempel.
Dari penjual sabu, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp200.000 setiap kali menjual satu gram sabu. Rencananya, uang tersebut akan digunakan pelaku untuk melamar kekasihnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Lalunggasumeeto.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi