Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Jambi Dibekuk Polisi
Selasa, 18 April 2023 - 09:43:00 WIB
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV, satu kain yang dipakai pelaku saat beraksi, dan uang tunai Rp43.000.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya dibawa Mapolsek Jambi Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor: Candra Setia Budi