Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Jambi Dibekuk Polisi
JAMBI, iNews.id - Seorang pria di Jambi yakni Tedy DS alias Kalong, warga Kalan Kompol Ramli Lubis, Tanjung Pinang ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri kotak amal di Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Selasa (11/4/2023).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Mendapat laporan itu, sambungnya, tim Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapatkan Closed Circuit Televison (CCTV) hingga menemukan sosok pelaku.
"Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi persembunyiannya," katanya Selasa (18/4/2023).
"Pelaku ditangkap Jumat 14 April 2023, pukul 14.30 WIB oleh anggota Reskrim Polsek Jambi Timur di tempat persembunyiannya Jalan Lintas Jambi-Palembang, Kecamatan Mestong, Muarojambi, Jambi," sambungnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV, satu kain yang dipakai pelaku saat beraksi, dan uang tunai Rp43.000.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya dibawa Mapolsek Jambi Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor: Candra Setia Budi