Cabut Laporan Polisi, Gubernur Banten Wahidin Halim Minta 6 Buruh Dibebaskan
"Bapak Gubernur mengapresiasi semua peran dan kontribusi dari bapak Kapoda Banten bersama jajarannya baik dari Dirreskrimum dan Kabid Humas dalam rangka melakukan penegakan hukum secara cepat, renponsif dan melakukan penegakan hukum," kata Busro.
Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal mengatakan, segera memproses pencabutan laporan gubernur Banten tersebut. "Kami akan segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara," kata Ade Rahmat.
Sekjen KSPSI sekaligus kuasa hukum buruh Hermanto Ahmad mengapresiasi Polda Banten dan berharap perkara tersebut segera tuntas dan tidak berlanjut ke pengadilan. "Kami berharap hari ini bisa selesai dan tuntas semuanya," kata Ahmad.
Editor: Kastolani Marzuki