Buruh di Lebak Ditangkap Jual BBM Subsidi ke Pedagang Eceran, Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 16 Maret 2023 - 18:19:00 WIB
        
    
                
            
                
                                    Hasil pendalaman, pelaku Al mendapat BBM jenis Pertalite tersebut dari SPBU di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Barang bukti yang diamankan yakni 3,85 ton BBM jenis Pertalite yang dimasukkan ke dalam 110 jeriken di mobil truk warna kuning dan satu unit telepon seluler," kata Andi.
                                    Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," ucapnya.
                                    Editor: Donald Karouw