Buruh di Lebak Ditangkap Jual BBM Subsidi ke Pedagang Eceran, Terancam 6 Tahun Penjara
                
            
                LEBAK, iNews.id - Anggota Satreskrim Polres Lebak mengamankan buruh berinisial AI (26) warga Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten. Dia diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite kepada pedagang eceran.
Atas perbuatannya, pelaku AI dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
                                    Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andy Kurniadi mengatakan, kronologi kasus awalnya mendapat informasi masyarakat lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku AI.
"Saat akan ditangkap, pelaku Al sempat kabur dan terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi," ujarnya, Kamis (16/3/2023).
                                    Menurutnya, pelaku AI ditangkap karena menjual BBM subsidi kepada pedagang eceran di Cipanas dan Lebakgedong. Padahal, pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
                                    Hasil pendalaman, pelaku Al mendapat BBM jenis Pertalite tersebut dari SPBU di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Barang bukti yang diamankan yakni 3,85 ton BBM jenis Pertalite yang dimasukkan ke dalam 110 jeriken di mobil truk warna kuning dan satu unit telepon seluler," kata Andi.
                                    Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," ucapnya.
                                    Editor: Donald Karouw