get app
inews
Aa Text
Read Next : UBG dan Unmas Gagas Kosabangsa 2025, Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan

Bupati Pasangkayu Serahkan Sertifikat Halal UKM saat Rakor GTRA BPN/ATR

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:27:00 WIB
Bupati Pasangkayu Serahkan Sertifikat Halal UKM saat Rakor GTRA BPN/ATR
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan sertifikat halal kepada lima Usaha Kecil Menengah (UKM) di Pasangkayu. (Foto: dok Pemkab Pasangkayu)

PASANGKAYU, iNews.id - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan sertifikat halal kepada lima Usaha Kecil Menengah (UKM) di Pasangkayu. Prosesi penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) BPN/ATR Kabupaten Pasangkayu di Pola Kantor Bupati, Rabu (12/7/2023).

Adapun kelima UKM yang mendapat sertifikat halal, yaitu Amplang Desa Pangiang, Minyak Nyoro Desa Kalola, Kripik Kelapa Desa Kalola, Minyak Kelapa Desa Kaluku Nangka, Vco Desa Kaluku Nangka).

Turut hadir dalam Rakor GTRA, Kepala BPN/ATR Pasangkayu, Forkopimda Pasangkayu, Asisten Bidang Pembangunan Imran Makmur, Kepala OPD Lingkup Pemkab Pasangkayu, pejabat fungsional dan struktural Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu, serta anggota Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasangkayu.

Bupati Yaumil dalam sambutannya mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) adalah sebagai forum kerja sama lintas sektor yang dibentuk oleh Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan hambatan yang ditemukan dalam melaksanakan Reforma Agraria. Termasuk di antaranya, yaitu untuk menyelenggarakan diskusi lintas sektor demi mencapai kebijakan yang dapat disepakati bersama.

"Masalah agraria merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang amat serius dan ekstra hati-hati, karena tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat khususnya masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah," kata Yaumil.

Menurutnya, posisi pemerintah dalam menangani permasalahan pertanahan dihadapkan pada masalah yang serba sulit. Sebagai pemerintah, lanjutnya, mempunyai kewajiban untuk melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, dan pada posisi yang lain tuntutan akselerasi pembangunan ekonomi yang harus dipacu, yang pada akhirnya membutuhkan tanah sebagai tempat pijakan segala aktivitas ekonomi tersebut.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut