Beredar Video Kesaksian Anak di Bawah Umur Dipaksa Mengaku Mencuri oleh Oknum Polisi
Sementara itu Kapolres Buton AKBP Gunarko mengatakan, kasus ini bermula adanya laporan pencurian di bulan Desember sehingga dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sampuabalo. Saat itu mengarah empat tersangka tiga anak-anak dan satu orang dewasa.
"Kasus ini sebenarnya sedang dalam proses hukum. Kasus ini secara hukum layak untuk diproses. Namun, ada yang beredar ada dugaan intimidasi pada saat proses pemeriksaan. Kami sebagai pembina dari polsek sudah mengambil langkah dengan pemeriksaan internal kepada kapolsek dan penyidik.
Dia memastikan tidak mentoleransi jika ada petugas yang melakukan intimidasi dalam saat proses pemeriksaan. Dia juga mempersilakan keluarga anak di bawah umur melapor di Propam Polda Sultra.
"Kami menyarankan kepada keluarga silakan melalui seksi propam didukung dengan bukti-bukti. Kami tidak mentolerasi adanya anggota yang sewenang-wenang," katanya lagi.
Sebelumnya, seorang warga Saharudin yang bekerja sebagai Kepala Sekolah melaporkan kasus pencurian di Polsek Sampuabalo. Korban mengaku kehilangan uang Rp100 juta dan dua buah telepon genggam dan dua buah laptop di rumahnya pada Desember 2020. Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sampuabalo.
Editor: Nani Suherni