Beredar Video Kesaksian Anak di Bawah Umur Dipaksa Mengaku Mencuri oleh Oknum Polisi
BUTON, iNews.id - Beredar video kesaksian tiga anak di bawah umur disiksa dan diancam akan dibunuh oleh oknum polisi jika tidak mengaku mencuri. Tak tahan mendapat siksaan dan ancaman dibunuh, ketiga anak di bawah umur ini terpaksa mengaku menjadi pelaku pencurian hingga divonis pengadilan negeri.
Sebelumnya, video amatir yang beredar itu memperlihatkan seorang anak di bawah umur bertemu Kapolres Buton AKBP Gunarko. Mereka berinisial AG (12), RN (14) dan AJ (16) bersama satu orang dewasa MS (22) warga Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.
Penyiksaan yang dialami ketiga anak di bawah umur dan satu orang pria dewasa terjadi saat berada di ruang penyidik Polsek Sampuabalo pada bulan Februari 2021 lalu. Masing-masing anak di bawah umur ini mengaku mendapat pukulan di muka, perut dan ditodongkan senjata di kepala dan diancam dibunuh.
Akibat penyiksaan tersebut, ketiga anak di bawah umur trauma dan tertekan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sampuabalo. Ketiga anak tersebut akhirnya berbohong bila mereka yang melakukan pencurian di rumah warga.
Ketiga anak tersebut akhirnya menjalani proses persidangan di bulan Maret 2021 sehingga dijatuhi sanksi. AG dan RN dihukum pembinaan di pesantren lima bulan dan AJ dikembalikan ke orang tuanya.
"Bukan cuma di polres, waktu di kejaksaan juga saya dipukul dibilang kalau saya sudah mencuri satu buah HP," ucap salah satu anak AG.
"Waktu itu sudah pukul di perut di pipi dua kali," katanya lagi.
Sementara satu orang dewasa MS masih menjalani persidangan di Ppengadilan Negeri Pasarwajo. Penasihat hukum ketiganya, La Ode Abdul Faris mengatakan anak-anak tersebut tertekan kejiwaan sehingga mengaku perbuataan pencurian yang bukan mereka lakukan. Dia menambahkan kasus ini akan dia laporkan ke Polda Sulawesi Tenggara terkait penyiksaan anak di bawah umur.
"Jadi mereka ini ingin membersihkan nama baiknya. Jika mereka ini tidak mencuri. Nanti kami akan banding dan lapor ke propam juga," kata La Ode.
Sementara itu Kapolres Buton AKBP Gunarko mengatakan, kasus ini bermula adanya laporan pencurian di bulan Desember sehingga dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sampuabalo. Saat itu mengarah empat tersangka tiga anak-anak dan satu orang dewasa.
"Kasus ini sebenarnya sedang dalam proses hukum. Kasus ini secara hukum layak untuk diproses. Namun, ada yang beredar ada dugaan intimidasi pada saat proses pemeriksaan. Kami sebagai pembina dari polsek sudah mengambil langkah dengan pemeriksaan internal kepada kapolsek dan penyidik.
Dia memastikan tidak mentoleransi jika ada petugas yang melakukan intimidasi dalam saat proses pemeriksaan. Dia juga mempersilakan keluarga anak di bawah umur melapor di Propam Polda Sultra.
"Kami menyarankan kepada keluarga silakan melalui seksi propam didukung dengan bukti-bukti. Kami tidak mentolerasi adanya anggota yang sewenang-wenang," katanya lagi.
Sebelumnya, seorang warga Saharudin yang bekerja sebagai Kepala Sekolah melaporkan kasus pencurian di Polsek Sampuabalo. Korban mengaku kehilangan uang Rp100 juta dan dua buah telepon genggam dan dua buah laptop di rumahnya pada Desember 2020. Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sampuabalo.
Editor: Nani Suherni