Bejat, Guru Ngaji di Pangkalan Bun Ancam Bunuh lalu Cabuli Santriwati

"Setelah mendapatkan laporkan, polisi langsung mendatangi pondok pesantren dan membawa KA untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya KA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan kepada anak di bawah umur," ujar AKBP Devy Firmansyah.
Kapolres Kotawaringin Barat menuturkan, sebelum melakukan pencabulan, tersangka KA mengacam korban akan dibunuh jika tidak mau menuruti nafsu jahat pelaku. "Kini korban mengalami trauma dan histeris. Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan bersama pskiater," tutur Kapolres Kotawaringin Barat.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Devy Firmansyah, tersangka KA dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap AKBP Devy Firmansyah.
Editor: Agus Warsudi