get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Arisan Online, Emak-Emak di Pangkalan Bun Tipu Belasan Warga hingga Rp60 Juta

Bejat, Guru Ngaji di Pangkalan Bun Ancam Bunuh lalu Cabuli Santriwati

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:36:00 WIB
Bejat, Guru Ngaji di Pangkalan Bun Ancam Bunuh lalu Cabuli Santriwati
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Antara)

"Setelah mendapatkan laporkan, polisi langsung mendatangi pondok pesantren dan membawa KA untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya KA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan kepada anak di bawah umur," ujar AKBP Devy Firmansyah.

Kapolres Kotawaringin Barat menuturkan, sebelum melakukan pencabulan, tersangka KA mengacam korban akan dibunuh jika tidak mau menuruti nafsu jahat pelaku. "Kini korban mengalami trauma dan histeris. Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan bersama pskiater," tutur Kapolres Kotawaringin Barat.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Devy Firmansyah, tersangka KA dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap AKBP Devy Firmansyah.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut