Bejat, Guru Ngaji di Pangkalan Bun Ancam Bunuh lalu Cabuli Santriwati

PANGKALAN BUN, iNews.id - Soerang guru gaji sebuah pondok pesantren (pones) di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diduga mencabuli santriwati di bawah umur. Korban diancam akan dibunuh jika tak menuruti kemauan pelaku.
Akibat perbuatan bejat pelaku berinisial KA itu, korban yang baru berusia 12 tahun, mengalami trauma berat. Korban kerap menangis dan ketakutan saat bertemu orang lain, terutama pria. Korban membutuhkan pendampingan dari instansi terkait untuk memulihkan kondisi psikologinya.
Kasus ini telah ditangani oleh Polres Kotawaringin Barat. Pelaku KA ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka KA mendekam di sel tahanan Mapolres Kotawiringin Barat.
"Tersangka KA merupakan guru mengaji pembantu di pondok pesantren itu," kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, Kamis (30/12/2021).
Kasus pemerkosaan ini, ujar AKBP Devy Firmansyah, dilaporkan orang tua korban ke Polres Kotawaringin Barat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawiringin Barat lalu bergerak cepat menangkap tersangka KA.
"Setelah mendapatkan laporkan, polisi langsung mendatangi pondok pesantren dan membawa KA untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya KA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan kepada anak di bawah umur," ujar AKBP Devy Firmansyah.
Kapolres Kotawaringin Barat menuturkan, sebelum melakukan pencabulan, tersangka KA mengacam korban akan dibunuh jika tidak mau menuruti nafsu jahat pelaku. "Kini korban mengalami trauma dan histeris. Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan bersama pskiater," tutur Kapolres Kotawaringin Barat.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Devy Firmansyah, tersangka KA dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap AKBP Devy Firmansyah.
Editor: Agus Warsudi