Bea Cukai Kepri Gagalkan 199 Kali Penyelundupan Barang Ilegal, Terbanyak Rokok
Dalam periode yang sama, lanjut dia petugas berhasil melakukan 16 kali pencegahan minuman beralkohol ilegal dan empat kali menggagalkan penyelundupan narkotika. Petugas, kata dia juga menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan ekspor kayu bakau dan bibit lobster.
"Petugas kami juga melakukan dua kali pencegahan pakaian bekas, 25 kali penindakan barang campuran dan 37 kali penindakan barang lainnya," katanya.
Menurutnya, sehari yang lalu, petugas Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri memusnahkan 3.304 unit ponsel dan 2 juta batang rokok ilegal senilai Rp10 miliar.
Dia menjelaskan, nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp1,4 miliar. Selain rokok dan ponsel, petugas memusnahkan 499 karton makanan dan minuman ringan kemasan, 80 kaleng minuman ringan dan 15 bungkus susu bubuk.
Barang milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada periode 2020-2022.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi