get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Ada Bandara Diduga Tanpa Otoritas Negara di Morowali, Tanpa Bea Cukai hingga Imigrasi

Bea Cukai Kepri Gagalkan 199 Kali Penyelundupan Barang Ilegal, Terbanyak Rokok

Jumat, 17 Juni 2022 - 14:25:00 WIB
Bea Cukai Kepri Gagalkan 199 Kali Penyelundupan Barang Ilegal, Terbanyak Rokok
Bea Cukai Kepri memusnahkan barang milik negara hasil pencegahan 2020-2021 di Kantor Kanwil Bea Cukai Kepri baru-baru ini. (Foto: Antara).

TANJUNGPINANG, iNews.id - Petugas Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Provinsi Kepulauan Riau menggagalkan 199 kali upaya penyelundupan barang yang dilakukan berbagai pihak. Temuan penyelundupan itu selama periode Januari-Mei 2022.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Akhmad Rofiq mengatakan, nilai barang yang disita sebesar Rp540,3 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp28,2 miliar.

"Selama Januari-Mei 2022 petugas kami berhasil melakukan 199 kali pencegahan barang ilegal," ujar Akhmad Rofiq di Tanjungpinang, Jumat (17/6/2022).

Dia menuturkan, pencegahan yang paling banyak dilakukan, yakni penyeludupan rokok ilegal. Selama periode itu, kata dia petugas Bea dan Cukai melakukan 112 kali pencegahan penyeludupan dan penjualan rokok tanpa cukai.

"Pencegahan yang kami lakukan selama periode itu tidak termasuk pencegahan yang dilakukan sehari yang lalu terhadap rokok ilegal," tuturnya.

Dalam periode yang sama, lanjut dia petugas berhasil melakukan 16 kali pencegahan minuman beralkohol ilegal dan empat kali menggagalkan penyelundupan narkotika. Petugas, kata dia juga menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan ekspor kayu bakau dan bibit lobster.

"Petugas kami juga melakukan dua kali pencegahan pakaian bekas, 25 kali penindakan barang campuran dan 37 kali penindakan barang lainnya," katanya.

Menurutnya, sehari yang lalu, petugas Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri memusnahkan 3.304 unit ponsel dan 2 juta batang rokok ilegal senilai Rp10 miliar.

Dia menjelaskan, nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp1,4 miliar. Selain rokok dan ponsel, petugas memusnahkan 499 karton makanan dan minuman ringan kemasan, 80 kaleng minuman ringan dan 15 bungkus susu bubuk.

Barang milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada periode 2020-2022.

"Pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut