Ayah Bejat di Kupang Jadikan Anak Budak Seks selama 11 Tahun, Korban Trauma
Kamis, 25 Maret 2021 - 11:48:00 WIB
"Pelaku ini resivivis kasus KDRT. Terakhir kali dia mencabuli korban sebanyak 4 kali yang diikuti dengan ancaman dan penganiayaan," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 tentang Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis," katanya.
Editor: Donald Karouw