get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Diduga Cabuli Bocah Perempuan

Ayah Bejat di Kupang Jadikan Anak Budak Seks selama 11 Tahun, Korban Trauma

Kamis, 25 Maret 2021 - 11:48:00 WIB
Ayah Bejat di Kupang Jadikan Anak Budak Seks selama 11 Tahun, Korban Trauma
Ayah bejat pelaku pencabulan anak kandung saat dibawa penyidik Unit PPA Polres Kupang Kota. (foto: iNews/Eman Suni)

KUPANG, iNews.id - Polres Kupang Kota menangkap SYN, warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima yang diduga mencabuli anak kandungnya selama bertahun-tahun. Ayah bejat ini menjadikan anak gadisnya sebagai budak seks sejak ditinggal istri meninggal dunia.

Pengungkapan kasus ini setelah sang anak melarikan diri dan meminta perlindungan keluarga lantaran kerap dianiaya jika menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku. Keluarga tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Mendapat laporan warga, polisi langsung menangkap pelaku. Sementara korban yang trauma berat kini menjalani rehabilitas dan mendapat pendampingan Dinas Sosial serta dokter psikolog di Kota Kupang.

Hasil interogasi penyidik dan visum Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Titus Uly Kupang, pelaku diketahui telah mencabuli anak kandungnya sejak usia 5 tahun hingga 16 tahun atau kurang lebih 11 tahun. Dia melakukan aksi keji itu disertai dengan ancaman dan kekerasan fisik.

"Pelaku ini resivivis kasus KDRT. Terakhir kali dia mencabuli korban sebanyak 4 kali yang diikuti dengan ancaman dan penganiayaan," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti, Kamis (25/3/2021).

Menurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 tentang Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut