ART Korban TPPO di Batam Diperlakukan Tak Manusiawi, Tak Digaji hingga Alami Kekerasan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua perempuan berinisial MAB dan LH. Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan korban berinisial EFT untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Batam secara ilegal.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi pada 27 September 2025. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta barang bukti, kedua perempuan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi. Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT,” ujar Kombes Patar dikutip dari Polda NTT, Senin (24/11/2025).
Editor: Kurnia Illahi