get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Brimob Bripka RN Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Kini Dipatsus 20 Hari

Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Senin, 05 Desember 2022 - 10:39:00 WIB
Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Anggota DPRD Pandeglang inisial Y menjadi tersangka kasus pelecehan seksual perempuan berusia 18 tahun. (Foto: Iskandar Nasution)

PANDEGLANG, iNews.id - Polisi menetapkan anggota DPRD Pandeglang inisial Y sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Korban adalah perempuan inisial AT yang berusia 18 tahun.

Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang akan memeriksa Y sebagai tersangka pada Selasa (6/12/2022). Namun, melalui kuasa hukumnya, Y melakukan upaya hukum ke pengadilan. 

"Klien kami meminta untuk bisa menguji penetapan tersangka dengan praperadilan," kata kuasa hukum Y, Satria Pratama, Senin (5/12/2022).

Satria mengatakan, dirinya telah menerima surat penetapan tersangka kliennya dari penyidik dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut