Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

PANDEGLANG, iNews.id - Polisi menetapkan anggota DPRD Pandeglang inisial Y sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Korban adalah perempuan inisial AT yang berusia 18 tahun.
Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang akan memeriksa Y sebagai tersangka pada Selasa (6/12/2022). Namun, melalui kuasa hukumnya, Y melakukan upaya hukum ke pengadilan.
"Klien kami meminta untuk bisa menguji penetapan tersangka dengan praperadilan," kata kuasa hukum Y, Satria Pratama, Senin (5/12/2022).
Satria mengatakan, dirinya telah menerima surat penetapan tersangka kliennya dari penyidik dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Penetapan Y sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.
Dari pengakuan korban, pelecehan itu terjadi saat dirinya mengantarkan pesanan makanan kepada pelaku di rumahnya. Dia mengaku payudaranya diraba oleh pelaku.
Kasus pelecehan seksual ini terjadi pada 21 April 2022. Namun, Polres Pandeglang baru menaikkan statusnya ke penyidikan pada 22 November 2022.
"Pada 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi beberapa saat lalu.
Editor: Reza Yunanto