get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Warga Pekalongan: Tertipu Rp2,6 Miliar demi Anak Jadi Polisi

Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Khusus, Rugikan Jemaah Rp2,54 Miliar

Selasa, 11 November 2025 - 13:46:00 WIB
Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Khusus, Rugikan Jemaah Rp2,54 Miliar
Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari PKS sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umroh, ditetapkan tersangka kasus penipuan haji khusus. (Foto: iNews).

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo mengatakan bahwa Mustafa Yasin akan dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

"Korban ada 67 orang, 44 orang batal berangkat dari mulai lokasi pemberangkatan, 9 orang sampai Dubai enggak lanjut lagi dan 30-an orang sampai ke Jeddah. Yang 16 berhasil melaksanakan haji sampai kembali," ujar Irjen Widodo.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umroh, serta memastikan legalitas dan izin resmi dari pihak penyelenggara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut