Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Khusus, Rugikan Jemaah Rp2,54 Miliar
GORONTALO, iNews.id - Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umroh, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo. Penetapan tersangka atas kasus penipuan pemberangkatan haji khusus.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon jamaah melaporkan kegagalan mereka dalam menunaikan ibadah haji, meski telah membayar biaya yang tidak sedikit kepada travel milik Mustafa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mustafa diduga telah menipu 64 jemaah haji dari berbagai daerah di sekitar Gorontalo dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Setiap jemaah mengalami kerugian Rp160 juta hingga Rp170 juta.
Modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan program haji khusus dengan harga miring. Namun, alih-alih menggunakan visa haji resmi, Mustafa memberangkatkan jemaah dengan visa kerja, yang tidak sah untuk pelaksanaan ibadah haji. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak 2017.
Editor: Kurnia Illahi