Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Khusus, Rugikan Jemaah Rp2,54 Miliar
GORONTALO, iNews.id - Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umroh, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo. Penetapan tersangka atas kasus penipuan pemberangkatan haji khusus.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon jamaah melaporkan kegagalan mereka dalam menunaikan ibadah haji, meski telah membayar biaya yang tidak sedikit kepada travel milik Mustafa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mustafa diduga telah menipu 64 jemaah haji dari berbagai daerah di sekitar Gorontalo dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Setiap jemaah mengalami kerugian Rp160 juta hingga Rp170 juta.
Modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan program haji khusus dengan harga miring. Namun, alih-alih menggunakan visa haji resmi, Mustafa memberangkatkan jemaah dengan visa kerja, yang tidak sah untuk pelaksanaan ibadah haji. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak 2017.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo mengatakan bahwa Mustafa Yasin akan dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
"Korban ada 67 orang, 44 orang batal berangkat dari mulai lokasi pemberangkatan, 9 orang sampai Dubai enggak lanjut lagi dan 30-an orang sampai ke Jeddah. Yang 16 berhasil melaksanakan haji sampai kembali," ujar Irjen Widodo.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umroh, serta memastikan legalitas dan izin resmi dari pihak penyelenggara.
Editor: Kurnia Illahi