5 Pencuri Baterai BTS Telkomsel Ditangkap di Kupang, Barang Bukti Disita Polisi

KUPANG, iNews.id - Polisi menangkap lima terduga pencuri baterai base transceiver station (BTS) Telkomsel di Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Sabtu (25/2/2023). Para pelaku itu berinisial Ak (32), YHNK (34), RA (26), ACA (30) dan JN (21).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, saat ini para terduga pelaku sudah ditahan di Polres Kupang untuk kepentingan penyelidikan.
“Dari para terduga pelaku kita sudah amankan sejumlah barang bukti berupa 24 buah baterai BTS serta dua unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut," ujar Irwan di Kupang, Sabtu (25/2/2023).
Dia menyampaikan, kronologi kejadian bermula pada pukul 04.30 Wita anggota Polsek Kupang Timur mendapatkan laporan warga terkait dugaan pencurian tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia pukul 05.00 Wita piket Polsek Kupang Timur di bawah pimpinan Aipda Amry Noeng mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mendapatkan pelaku yang sedang berada di TKP.
Editor: Kurnia Illahi