4 Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap, 1 ASN di Pulang Pisau
“Namun saat itu disaksikan ketua RT, akhirnya yang bersangkutan tidak bisa melawan ketika ditemukan 147 gram lebih sabu di kediamannya,” katanya.
Kemudian pada penangkapan yang ketiga, polisi menangkap pria berinisial E dan menyita 8,21 gram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya. Dia ditangkap di Jalan Kalimantan Gang Damai Palangka Raya, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Masing-masing tersangka yang kini sudah ditahan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian mereka juga dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar," demikian Nono.
Editor: Umaya Khusniah