4 Gadis asal Alor Diamankan Polisi di Kupang, Diduga Jadi Korban TPPO
ALOR, iNews.id - Polisi mengamankan empat gadis asal Kabupaten Alor dalam warung makan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka kini sudah dipulangkan ke Alor dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pantauan iNews, keempat gadis yang rata-rata berusia 14 tahun ini tiba di Pelabuhan Dulionong Kalabahi menggunakan kapal cepat dengan pengawalan polisi, Senin (12/6/2023). Mereka tercatat masih sekolah di salah satu SMP di Kota Kalabahi.
Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban ke Polres Alor. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polda NTT.
"Kami mendapat informasi mereka ada di Kota kupang dengan menumpang kapal Pelni sejak Sabtu lalu. Kami langsung berkoordinasi dengan Polda NTT hingga mengamankan mereka pada hari Minggu kemarin," ujarnya, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, Unit Jatanras Polda NTT mengamankan keempatnya di dua rumah makan berbeda yaitu wilayah Oebobo dan Tenau di Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Editor: Donald Karouw