get app
inews
Aa Text
Read Next : Lonjakan Permohonan SKCK di Pangkal Pinang dan Sikka, Pelayanan Diperpanjang hingga Malam

30 Tahun Jadi Tenaga Honorer di Sikka NTT, Geradus Diberhentikan Tanpa Pesangon

Sabtu, 06 Maret 2021 - 16:40:00 WIB
30 Tahun Jadi Tenaga Honorer di Sikka NTT, Geradus Diberhentikan Tanpa Pesangon
Geradus Mayela (Foto: Joni/Inews)

Setelah itu, Geradus Mayela Bupati Sikka berjanji akan membuatkan disposisi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini, dia tidak mendapatkan apa-apa seperti yang dijanjikan oleh Bupati Sikka.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka, Yosep Benyamin membenarkan surat penghentian tersebut. Dia mengatakan pegawai yang usianya di atas 56 tahun akan diberhentikan.

Yosep Benyamin menjelaskan dalam kontrak kerja tidak dicantumkan pemberian pesangon jika diberhentikan atau pensiun. 

"Di hadapan pak bupati saya sudah jelaskan karena tidak ada dasar hukum itu maka kita tidak bisa memberikan pesangon. Tapi dengan memperhatikan kepentingan beliau maka dia menggunakan los di pasar itu untuk menjual kayu bakar, kami tidak pungut retribusi," ujarnya.

Yosep Benyamin mengaku sebenarnya Pemka Sikka berencana memberikan bantuan beasiswa kuliah dan perumahan namun bantuan tersebut ditolak. Saat ini, Geradus Mayela bekerja sebagai penjual kayu bakar di Pasar Alok dengan modal pinjaman dari salah satu koperasi di Kota Maumere.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut