get app
inews
Aa Text
Read Next : Lonjakan Permohonan SKCK di Pangkal Pinang dan Sikka, Pelayanan Diperpanjang hingga Malam

30 Tahun Jadi Tenaga Honorer di Sikka NTT, Geradus Diberhentikan Tanpa Pesangon

Sabtu, 06 Maret 2021 - 16:40:00 WIB
30 Tahun Jadi Tenaga Honorer di Sikka NTT, Geradus Diberhentikan Tanpa Pesangon
Geradus Mayela (Foto: Joni/Inews)

SIKKA, iNews.id- Geradus Mayela (59), tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tanpa diberi pesangon. Geradus telah mengabdi selama 30 tahun di Pemkab Sikka.

Geradus diberhentikan karena dinilai telah melewati masa usia produktif. Pemberhentian berdasarkan surat nomor PKUKM.510/1064/XII/2019.

"Selang dua minggu, saya bawa semua SK ini ketemu kabid, dia bawa masuk ke dalam dia lihat terus dia bilang SK anda ini dianggap sudah tidak ada, sudah kedaluwarsa, tapi saya bilang sekali pun dianggap tidak ada tapi saya sudah bekerja," ujar Geradus, Sabtu (6/3/2021).

Geradus menjadi tenaga honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka. Karena tidak lagi bekerja, dia memasukan surat lamaran kerja anak perempuannya sebagai pengganti dirinya.

Namun, anak perempuannya tidak diterima. Sebab, Pemkab Sikka membutuhkan pegawai pria.

Geradus Mayela mengaku pernah bertemu Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo pada Januari 2020 lalu. Dia menyampaikan permasalahannya.

"Jawaban bapak bupati, katanya kalau begitu nanti saya kasih insentif saja dan diminta untuk buat surat pembayaran insentif," ujarnya.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut