get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Dinas di Bali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten Ditahan di Lapas Pandeglang

Kamis, 27 Mei 2021 - 20:06:00 WIB
3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten Ditahan di Lapas Pandeglang
Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten mengenakan rombi dikawal penyidik Kejati Banten menuju mobil tahanan, Kamis (27/5/2021). (Foto: MNC Portal/Teguh Mahardika)

SERANG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di masa pandemi Covid-19 dengan kerugian negara Rp1,6 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021). Ketiga tersangka ditahan di Lapas Pandeglang hingga 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka yakni, dua pihak penyedia barang berinisial AS dan WF dari PT RAM. Satu tersangka lain berinisial LS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020. 

Ketiga tersangka dinilai bermufakat jahat untuk mengeruk duit negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan

“Kami melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif kami menemukan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).

Asep mengungkapkan, modus para tersangka yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70.000 per pcs masker menjadi Rp220.000 per pcs. 

“Selain Itu, dari fakta di lapangan yang kami temukan pekerjaan tersebut juga mensub kontrakan pekerjaan kepada pihak lain. Tidak dikerjakan sendiri dan ada juga temuan pemalsuan dokumen,” ujar Kajati.

Ditanya soal pemeriksaan intensif terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Kajati akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut pihak lain yang layak bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah Covid-19, Kajati akan meninjau lebih lanjut. “Terkait pemberatan akan kami tinjau dan terus kami dalami,” ujarnya.

Ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti tidak sedikit pun menjawab pertanyaan media. 

Dia langsung memasuki kendaraan tanpa berkomentar apa pun terkait kasus korupsi di instansi yang dipimpinnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut