Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Dana Hibah Ponpes
SERANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka atas dugaan kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2020. Tersangka ES selaku pihak swasta, berperan memotong dana hibah setelah anggaran cair melalui rekening ponpes penerima.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, ES ditetapkan tersangka setelah penyididik memiliki dua alat bukti yang cukup. Kemudian, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya.
"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Jumat (16/4/2021).
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per ponpes. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara.
"Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat," katanya.
Editor: Nani Suherni