get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kaltara Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp208 Miliar

Selama 2020, Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp324 Miliar

Selasa, 22 Desember 2020 - 21:48:00 WIB
Selama 2020, Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp324 Miliar
Kejati Banten selama 2020 berhasil menyelamatkan uang negara senilai ratusan miliar rupiah dari kasus korupsi. (Foto: SINDOnews/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten berhasil menyelamatkan uang negara senilai ratusan miliar rupiah selama 2020 dari perkara korupsi. Total selama tahun ini, Kejati telah mengamankan Rp324 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Asep N Mulyana mengungkapkan, banyak perkara yang ditangani oleh Kejati selama tahun 2020 ini. Mulai dari perkara tindak pidana umum maupun perdata.

Untuk tindak pidana umum Kejati diketahui sifatnya hanya menerima perkara, selanjutnya tinggal menunggu hasil kinerja dari para penyidik.

Kajati Banten menyebut, setidaknya ada 301 surat perintah dimulainya penyidikan pada perkara pidana umum.

“Walaupun demikian, kendali tetap ada di Kejaksaan Tinggi,” tegasnya kepada wartawan saat menyampaikan hasil kinerja tahun 2020 di Kejati Banten, Selasa (22/12/2020).

Asep juga menyebut, untuk jenis perkara sangat beragam. Meski begitu, sepanjang tahun 2020 tidak ada perkara terorisme

“Alhamdulillah perkara terorisme tidak ada, nihil sepanjang tahun 2020 ini,” katanya.

Sementara itu, untuk perkara perdata Kejati menyebut ada 22 perkara, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp374 miliar dari berbagai macam perkara yang ada di Provinsi Banten tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut