get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

3 Tahun Buron, Terpidana Kasus Perdagangan Orang di NTT Ditangkap di Semarang

Jumat, 26 Juni 2020 - 17:00:00 WIB
3 Tahun Buron, Terpidana Kasus Perdagangan Orang di NTT Ditangkap di Semarang
Kepala Kejati NTT, Yulianto saat koneferensi pers penangkapan buronan terpidana kasus perdagangan orang. (Foto: Antara)

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Yusak Sabekti Gunanto (51) terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat melarikan diri selama tiga tahun setelah divonis 7 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus kematian TKI asal NTT, Yufrida Selan tahun 2017.

Kepala Kejati NTT, Yulianto mengatakan, terpidana ditangkap tim intelejen dari Kejaksaan Tinggi NTT yang didukung tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Kamis (25/6/2020) di Semarang.

"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawah ke Kupang untuk menjalani hukuman yang telah diputus PN," kata Yulianto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Max Oder Sombu dan pejabat Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (26/6/2020).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan putusan Mahkama Agung Nomor: 2389 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.

Terpidana, kata dia, telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda Rp120 juta, namun terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang karena tidak pernah memenuhi pangilan Kejaksaan untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, karena melarikan diri.

Dia mengatakan, Kejaksaan NTT masih mengejar dua terpidana lainnya yang ikut terlibat dalam kasus meninggalnya Yufrida. Selan TKI asal NTT yang tewas di Malaysia.

Salah satu terpidana kata dia, saat ini telah melarikan diri ke Singapura sedangkan satunya sudah diketahui keberadaanya di salah satu daerah di Indonesia.

"Tim kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para terpidana yang melarikan diri , hingga mereka ditangkap untuk dijebloskan ke tahanan guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut