25 Pasangan Nikah Massal di Pandeglang, Ada yang Sudah Punya Cucu
PANDEGLANG, iNews.id - Sebanyak 25 pasangan suami istri (pasutri) di Pandeglang, Banten mengikuti nikah massal. Sebagian dari mereka telah memiliki anak hingga cucu.
Pernikahan massal itu difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Mereka yang mengikuti nikah massal itu telah sah secara negara sebagai suami istri.
"Mereka sudah dapat buku nikah sehingga anak bisa mendapat akta kelahiran dan hak-haknya terjamin," kata Kajari Pandeglang Helena Oktavianne, Kamis (20/7/2023).
Dia mengatakan, pernikahan massal ini berawal dari aduan di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak yang digagas Kejari Pandeglang.
Kejari Pandeglang menyarankan kepada mereka untuk mencatatkan pernikahan secara resmi oleh negara, agar hak perempuan (istri) dan anak terlindungi.
Editor: Reza Yunanto