get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Parah di Kerinci Jambi, Lebih dari 5.000 Warga di 4 Desa Terisolasi

2 Sekawan Maling Motor di Tebo Dibekuk Polisi, 7 Kendaraan Jadi Jadi Barang Bukti

Sabtu, 20 Februari 2021 - 12:25:00 WIB
2 Sekawan Maling Motor di Tebo Dibekuk Polisi, 7 Kendaraan Jadi Jadi Barang Bukti
Dua maling motor di Tebo, Jambi dibekuk polisi. (Foto: iNews/Budi Utomo)

“Saat itu, sedang merencanakan melakukan aksi pencurian lagi seklaigus ingin menjual motor hasil curian sebelumnya,” katanya, Jumat (19/2/2021). 
 
Ipda Yudha menambahkan, kedua pelaku selalu bersama-sama dalam beraksi. Sasaran yang ingin dicuri yakni motor yang di luar maupun dalam rumah saat pemiliknya tertidur.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan tujuh unit motor hasil curian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut