2 Sekawan Maling Motor di Tebo Dibekuk Polisi, 7 Kendaraan Jadi Jadi Barang Bukti
TEBO, iNews.id - Dua pemuda dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama personel Polsek Tengah Ilir, Provinsi Jambi. Keduanya terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Junaidi (29) dan Kholis (18), warga Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Kepada polisi, Junaidi mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian motor. Kendaraan yang dicuri merupakan milik warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
“Motor curiannya dijual di wilayah kabupaten Merangin dan Bungo. Hasilnya dipakai untuk foya-foya,” katanya.
Kanit Pidum Polres Tebo, Ipda Yudha Hadi Martika Yudha mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga tentang keberadaan pelaku Junaidi. Dia memang target operasi (TO) Polsek Tengah Ilir dan Polres Tebo.
Dari laporan tersebut, tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama personel Polsek Tengah Ilir langsung bergerak dan mengamankan Junaidi pada Jumat (19/2/2021). Dari Junaidi, tim melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Kholis (18).
Editor: Umaya Khusniah