2 Bulan Buron, Ayah Cabuli Anak Tiri di Bintan Ditangkap di Jambi
Tersangka tertarik dengan korban karena sering melihat korban tidur sendiri dan melihat tubuh anak tirinya sehingga timbul niat untuk melakukan aksi pencabulan. Saat korban tidur, pelaku membangunkannya untuk minta dilayani.
"Korban sempat menolak, kemudian tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika keinginan tersangka tidak diikuti, sehingga dengan terpaksa korban mengikuti kemauan tersangka," ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali mengancam korban untuk tidak cerita kepada ibunya hingga perbuatann itu terjadi berulang-ulang.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bintan Timur.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) No 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan ditambah sepertiga," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi