2 Bulan Buron, Ayah Cabuli Anak Tiri di Bintan Ditangkap di Jambi
BINTAN, iNews.id - Seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun ditangkap di Jambi. Pelaku berinisial BB alias AA (47).
Pelaku sempat buron selama dua bulan setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Desember 2022 lalu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pelaku ditangkap di Provinsi Jambi pada Jumat (3/3/2023).
Dia mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibu kandungnya pada akhir Desember 2022 lalu.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur.
"Mengetahui perbuatannya telah dilaporkan kepada Polisi, tersangka kabur ke Provinsi Jambi dan baru tertangkap pada Jumat (3/3/2023)," katanya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari portal resmi Polri.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka melakukan perbuatan cabul sudah lebih dari tujuh kali sejak tahun 2021. Perbuatan itu dilakukan BB saat ibu korban sedang pergi bekerja sebagai tukang urut.
Tersangka tertarik dengan korban karena sering melihat korban tidur sendiri dan melihat tubuh anak tirinya sehingga timbul niat untuk melakukan aksi pencabulan. Saat korban tidur, pelaku membangunkannya untuk minta dilayani.
"Korban sempat menolak, kemudian tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika keinginan tersangka tidak diikuti, sehingga dengan terpaksa korban mengikuti kemauan tersangka," ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali mengancam korban untuk tidak cerita kepada ibunya hingga perbuatann itu terjadi berulang-ulang.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bintan Timur.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) No 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan ditambah sepertiga," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi