2 Bulan Buron, Ayah Cabuli Anak Tiri di Bintan Ditangkap di Jambi
BINTAN, iNews.id - Seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun ditangkap di Jambi. Pelaku berinisial BB alias AA (47).
Pelaku sempat buron selama dua bulan setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Desember 2022 lalu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pelaku ditangkap di Provinsi Jambi pada Jumat (3/3/2023).
Dia mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibu kandungnya pada akhir Desember 2022 lalu.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur.
"Mengetahui perbuatannya telah dilaporkan kepada Polisi, tersangka kabur ke Provinsi Jambi dan baru tertangkap pada Jumat (3/3/2023)," katanya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari portal resmi Polri.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka melakukan perbuatan cabul sudah lebih dari tujuh kali sejak tahun 2021. Perbuatan itu dilakukan BB saat ibu korban sedang pergi bekerja sebagai tukang urut.
Editor: Candra Setia Budi