Ratusan WN Timor Leste yang akan dideportasi oleh Imigrasi Atambua. (Foto: Antara/Ho-Humas Imigrasi Atambua)

KUPANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi 328 warga negara Timor Leste yang diduga merupakan pelintas ilegal yang masuk melalui jalur tikus di Atambua, Kabupaten Belu, Kamis (19/8/2021). Ratusan WN Timor Leste diduga masuk Indonesia untuk kenaikan sabuk pencak silat.

"Mereka diduga tergabung di persatuan pencak silat yang menurut laporan datang ke Atambua untuk mengikuti kenaikan sabuk persatuan pencak silat Pesaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Belu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham NTT Marciana D Jone, Kamis (19/8/2021).

Ratusan WN Timor Leste itu dideportasi setelah pada Rabu (18/8/2021) kemarin menyerahkan diri ke Kodim Belu dan meminta untuk dideportasi. Di antara mereka selain pria ada juga kaum perempuan.

Dari data sementara jumlah yang berjenis kelamin laki-laki berjumlah 304 orang, sementara yang berjenis kelamin perempuan berjumlah 24 orang.

Dia menambahkan bahwa nantinya proses deportasi akan dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, yang mana proses pengawalan akan dilakukan ketat oleh aparat TNI di Kodim Belu serta Polri di Polres Belu.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network